Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2013 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga Dimetil Eter (DME) sebagai bahan bakar. Tujuannya adalah untuk mendukung penyediaan bahan bakar dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi. DME dapat dimanfaatkan secara langsung (100% untuk industri, transportasi, dan rumah tangga) atau sebagai campuran LPG atau LGV. Penyediaan DME secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME atau Izin Usaha Niaga DME. Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai campuran LPG/LGV wajib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan yang memenuhi standar kepada konsumen akhir. Pengguna Besar DME dapat melakukan impor setelah mempertimbangkan ketersediaan DME dalam negeri dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Standar dan mutu DME ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kebutuhan konsumen, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Harga jual DME ditetapkan oleh Badan Usaha dengan persetujuan Menteri, mempertimbangkan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan, dan tingkat keekonomian. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME, termasuk pemberian izin usaha, prioritas pemanfaatan dalam negeri, kelangsungan penyediaan, standar mutu, harga jual, penerapan kaidah keteknikan, keselamatan, pengembangan lingkungan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Terhadap Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar yang memasarkan dan/atau memperjualbelikan DME sebagai Bahan Bakar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.