Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi pembatasan, hambatan, dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, serta untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ragam Penyandang Disabilitas: Mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan jenisnya, yaitu fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
  2. Hak Penyandang Disabilitas: Merinci berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  3. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak: Mengatur mengenai perencanaan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
  4. Koordinasi: Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
  6. Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah: Dibentuk Komisi Disabilitas Daerah sebagai lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyediakan fasilitas, layanan, dan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

1. Penyediaan aksesibilitas terhadap fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan Fasilitas yang mudah diakses dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pekerjaan pembangunan, penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan.