Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi pembatasan, hambatan, dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, serta untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ragam Penyandang Disabilitas: Mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan jenisnya, yaitu fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
- Hak Penyandang Disabilitas: Merinci berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak: Mengatur mengenai perencanaan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
- Koordinasi: Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
- Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah: Dibentuk Komisi Disabilitas Daerah sebagai lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyediakan fasilitas, layanan, dan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.