Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan antar waktu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati. - Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa. - Tata cara pendaftaran, penelitian, penetapan, dan pengumuman calon Kepala Desa. - Pengaturan mengenai kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. - Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa. - Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa. - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APBDesa.

1. Desa yang telah melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)