Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 3/2024 · Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:3 Desember 2024
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan03 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 630).

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur pembatasan impor dan ekspor barang konsumen, sumber radiasi pengion, dan bahan nuklir. Pembatasan ini mencakup jenis barang konsumen yang tercantum dalam Lampiran I, serta sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang tercantum dalam Lampiran II peraturan ini. Impor dan ekspor barang-barang tersebut hanya dapat dilakukan oleh importir dan eksportir yang memiliki izin impor atau ekspor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin diterbitkan jika nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas barang sama dengan atau melebihi nilai yang tercantum dalam lampiran. Importir dan eksportir yang telah memperoleh izin juga harus mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk satu kali Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pengawasan terhadap Persetujuan Impor untuk barang konsumen dilaksanakan melalui Pengawasan Post Border, sementara pengawasan terhadap sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dilakukan melalui Pengawasan Border.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor.

(-)