Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memperkuat peran cukai sebagai sumber penerimaan negara dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menggali potensi penerimaan cukai. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi cukai, pabrik, dan tempat penyimpanan, serta pengaturan tarif cukai untuk barang-barang tertentu. Undang-undang ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai dokumen cukai dalam bentuk elektronik dan memperkenalkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terkait cukai. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pemberian insentif berdasarkan kinerja.