Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang lambang/logo Departemen Sosial RI dan penggunaannya di lingkungan Departemen Sosial RI. Lambang/logo Departemen Sosial RI adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi, yang bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Departemen Sosial RI, mempersatukan tekad seluruh pegawai, meningkatkan citra dan wibawa Departemen Sosial RI, memotivasi peningkatan kinerja pegawai, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Lambang/logo dapat dipergunakan pada seluruh perangkat media dan cetak, atribut pegawai, kegiatan administrasi dan perkantoran, serta kegiatan formal. Bentuk, warna, dan arti lambang/logo tercantum dalam lampiran peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan lambang/logo diatur oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial RI.