Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 139/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 139/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Lambang/Logo Departemen Sosial RI dan Penggunaannya di Lingkungan Departemen Sosial RI

Juga dikenal sebagai: Permensos 139/HUK/2008 · Permensos No. 139/HUK/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaLambang/Logo Departemen Sosial RI dan Penggunaannya di Lingkungan Departemen Sosial RI
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 62/HUK/1999 tentang Lambang Departemen Sosial dan Penggunaannya.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang lambang/logo Departemen Sosial RI dan penggunaannya di lingkungan Departemen Sosial RI. Lambang/logo Departemen Sosial RI adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi, yang bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Departemen Sosial RI, mempersatukan tekad seluruh pegawai, meningkatkan citra dan wibawa Departemen Sosial RI, memotivasi peningkatan kinerja pegawai, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Lambang/logo dapat dipergunakan pada seluruh perangkat media dan cetak, atribut pegawai, kegiatan administrasi dan perkantoran, serta kegiatan formal. Bentuk, warna, dan arti lambang/logo tercantum dalam lampiran peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan lambang/logo diatur oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial RI.

(-)

(-)