Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 20/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan untuk berkembang, sekaligus menata keberadaan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang baik dan sehat serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan perekonomian daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembagian Zona: Penetapan lokasi PKL dibagi menjadi Zona Merah (dilarang), Zona Kuning (terbatas), dan Zona Hijau (diizinkan). 2. Tanda Daftar Usaha (TDU): Setiap PKL wajib memiliki TDU yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan. TDU berlaku paling lama 1 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. 3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan TDU, penataan, pembinaan, perlindungan, dan menggunakan tempat usaha sesuai TDU. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan, serta membayar biaya jasa pelayanan. 4. Larangan bagi PKL: PKL dilarang menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, berdagang di Zona Merah, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, mendirikan bangunan permanen, mengalihkan TDU, menelantarkan tempat berdagang, membuang sampah sembarangan, dan menjual barang yang dilarang. 5. Pemberdayaan PKL: Pemerintah Daerah memberikan pemberdayaan berupa bimbingan manajemen usaha, pengembangan kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana.

1. Semua TDU PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).