di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah, dengan fungsi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administratif dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi SETDA terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan (dengan Bagian Pemerintahan, Hukum, dan Kemasyarakatan), Asisten Administrasi Pembangunan (dengan Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Sumberdaya Alam, dan Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi Umum (dengan Bagian Organisasi, Keuangan, Hubungan Masyarakat, dan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian terdiri dari sub bagian.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsinya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat, penyediaan tenaga ahli, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian terdiri dari sub bagian.
Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; Staf Ahli Bidang Pembangunan; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.