Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2008Tanggal Penetapan:31 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku03 Juni 2008
Tanggal Penetapan31 Mei 2008
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah, dengan fungsi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administratif dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi SETDA terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan (dengan Bagian Pemerintahan, Hukum, dan Kemasyarakatan), Asisten Administrasi Pembangunan (dengan Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Sumberdaya Alam, dan Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi Umum (dengan Bagian Organisasi, Keuangan, Hubungan Masyarakat, dan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian terdiri dari sub bagian.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsinya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat, penyediaan tenaga ahli, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian terdiri dari sub bagian.

Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; Staf Ahli Bidang Pembangunan; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

1. Pejabat-pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)