Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: Perpu 7/1960 · Perpu No. 7 Tahun 1960 · Perpu Nomor 7 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Badan Usaha Milik NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diterbitkan karena belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1960 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan anggaran tersebut tidak dapat terlaksana dalam waktu dekat. Pemerintah tidak dapat lagi menggunakan Anggaran tahun 1959 karena tidak sesuai dengan kebijakan keuangan tahun 1960. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur penetapan bagian-bagian perusahaan negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960. Bagian-bagian tersebut meliputi berbagai perusahaan dan jawatan negara seperti Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negara, Pusat Perkebunan Negara, dan lain-lain. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1960.

(-)

(-)