Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Departement Store Indonesia 'Sarinah' sehubungan dengan meningkatnya kegiatan perusahaan tersebut. Keputusan ini membubarkan susunan pengurus dan pengawas yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 20 tahun 1963 dan mengangkat anggota baru untuk posisi tersebut. Presiden Republik Indonesia, Sukarno, bertindak sebagai Pengawas Tertinggi. Susunan Direksi baru terdiri dari Presiden Direktur Dr. Suharto, Wakil Presiden Direktur T.A.H. Azwar, dan beberapa direktur lainnya. Dewan Komisaris dipimpin oleh Menteri Perdagangan Adam Malik dan terdiri dari beberapa anggota lainnya. Selain itu, keputusan ini juga menunjuk Drs. Bermawalwi dan Sdr. Jamin sebagai anggota komisaris pada tanggal yang ditentukan.