Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran penting BPD dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas perannya, mendorong BPD menampung aspirasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ketentuan substansial meliputi: - **Keanggotaan BPD:** Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, jumlah anggota (5-9 orang) ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Proses pengisian dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. - **Kelembagaan BPD:** Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat). Diangkat staf administrasi BPD. - **Fungsi dan Tugas BPD:** Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. - **Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD:** Berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. - **Peraturan Tata Tertib BPD:** Mengatur keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan. - **Pendanaan:** Dibebankan pada APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

1. Anggota BPD yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)