Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 27/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2006 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat gangguan teknis kendaraan dan memberikan informasi tentang kondisi kendaraan.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan biaya kelengkapan alat uji.

Struktur tarif retribusi terdiri dari biaya pengujian kendaraan bermotor berdasarkan JBB (sampai dengan 2500 Kg, lebih dari 2501 Kg sampai dengan 7500 Kg, dan lebih dari 7501 Kg) dan biaya kelengkapan alat uji (plat uji, buku uji kendaraan bermotor, pengganti plat uji yang hilang, pengganti buku uji yang hilang, dan pengecatan plat samping). Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi wajib membayar retribusi di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

1. Pemberian Tanda Uji serta Buku Uji yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan diberikan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).