Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanBolaang Uki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan perkembangan keadaan dan penambahan potensi pendapatan asli daerah.

Perubahan utama meliputi penambahan jenis retribusi daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi ini dikenakan pada penjualan hasil produksi usaha Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, meliputi benih ikan, induk ikan, dan calon induk.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan produksi usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume, jenis mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual. Struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)