Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 42/2010 · PP No. 42 Tahun 2010 · PP Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2010Tanggal Penetapan:25 Maret 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2010
Tanggal Penetapan25 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi anggota Polri dalam memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak, guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri yang semakin kompleks. Peraturan ini mengatur hak-hak anggota Polri, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan hukum, cuti, perlengkapan perorangan, tanda kehormatan, perumahan dinas, transportasi dinas, masa persiapan pensiun, pensiun, pemakaman dinas, dan pembinaan rohani. Hak-hak ini diatur untuk mendukung Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

(-)

(-)