Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2010 · PERPRES No. 4 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 ini merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden yang menetapkan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Perpres ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penggantian atau pencabutan peraturan presiden atau peraturan lain secara eksplisit. Dengan demikian, secara formal peraturan ini tidak mencantumkan penggantian terhadap Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana lainnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perpres ini juga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia mengubah (mengamandemen) peraturan sebelumnya. Perpres merujuk dan mendasarkan dirinya pada sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2006) tetapi tidak memuat klausul perubahan terhadap peraturan-peraturan tersebut.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Januari 2010.

    • Peraturan ini secara tegas memuat ketentuan masa berlaku: mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2014 (Pasal 12).

    • Karena adanya batas waktu tersebut, Perpres ini bersifat berjangka dan setelah 31 Desember 2014 peraturan ini berakhir (kedaluwarsa) kecuali diperpanjang, diganti, atau diatur kembali oleh peraturan berikutnya.

    • Catatan hukum: meskipun Perpres ini tidak mencabut peraturan lain secara eksplisit, ketentuan substantifnya berlaku selama masa berlakunya dan dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan ketenagalistrikan selama periode tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan Perpres ini adalah untuk mempercepat diversifikasi energi bagi pembangkit tenaga listrik menuju sumber non bahan bakar minyak (BBM) demi pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional. Latar belakangnya adalah perlunya upaya percepatan pembangunan pembangkit yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas untuk mengamankan pasokan listrik dan mengurangi ketergantungan pada minyak.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah: Menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan pengadaan pembangkit dan transmisi (Pasal 3); menjamin kelayakan usaha PT PLN (Pasal 7); membentuk Tim Koordinasi.

    • Kewajiban PT PLN (Persero): Menyelenggarakan pengadaan dan pembangunan pembangkit serta transmisi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 dan Pasal 4); menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan kepada Tim Koordinasi (Pasal 11).

    • Hak dan Peran Pengembang Swasta: Dapat bekerjasama dengan PT PLN (Persero) melalui skema jual-beli tenaga listrik, dengan hak untuk menjual tenaga listrik kepada PLN (Pasal 6).

    • Kewajiban Instansi Terkait: Menyelesaikan semua perizinan terkait AMDAL, pembebasan/kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah paling lama 120 hari sejak pengajuan pertama (Pasal 4 ayat (2)).

    • Hak-Fasilitas Fiskal: Pembangunan diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya sesuai pengaturan Menteri Keuangan (Pasal 8).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel (Pasal 9).

    • Penerapan teknologi yang ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2).

    • Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan proyek (Pasal 10).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penugasan: Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan pengadaan pembangkit dan transmisi (Pasal 3).

    • Pengaturan Kapasitas dan Lokasi: Kapasitas dan lokasi pembangkit serta transmisi diatur oleh Menteri ESDM (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3)).

    • Kerja Sama dengan Swasta: PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang swasta dalam skema jual-beli tenaga listrik; pembangunan transmisi dapat termasuk dalam kerja sama tersebut (Pasal 6).

    • Perizinan dan Pengadaan Lahan: Semua perizinan terkait AMDAL, pembebasan/kompensasi jalur transmisi, dan pengadaan tanah harus diselesaikan paling lama 120 hari oleh instansi berwenang sejak pengajuan pertama (Pasal 4 ayat (2)).

    • Pembiayaan: Sumber pendanaan berasal dari APBN, anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lain yang sah sesuai peraturan (Pasal 5).

    • Penjaminan Kelayakan: Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero); ketentuan teknis penjaminan diatur oleh Menteri Keuangan (Pasal 7).

    • Fasilitas Fiskal: Pemberian fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan fasilitas lain diatur oleh Menteri Keuangan untuk mendukung pembangunan (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 31 Desember 2014 (Pasal 12). Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya wajib dilaksanakan dalam rentang waktu efektif tersebut, kecuali diatur ulang oleh peraturan selanjutnya.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perpres tidak memuat ketentuan peralihan khusus (mis. mekanisme penyesuaian bagi proyek yang sedang berjalan atau klausul transisi rinci). Namun secara operasional dapat disimpulkan bahwa proyek yang sedang berjalan atau entitas yang telah melakukan persiapan teknis/perizinan harus menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan-ketentuan Perpres ini selama masa berlakunya (mis. kepatuhan terhadap ketentuan teknis, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan kewajiban pelaporan).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Ada batas waktu spesifik untuk penyelesaian perizinan dan pengadaan tanah: paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait terhitung sejak pertama kali diajukan (Pasal 4 ayat (2)).

    • Selain itu, tidak ada batas waktu penyesuaian umum lain yang disebutkan; masa berlakunya Perpres itu sendiri (hingga 31 Desember 2014) menjadi batas akhir bagi pelaksanaan kebijakan tersebut jika tidak diperpanjang.

  • Grandfathering Clauses

    Perpres ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian atau penerapan berkelanjutan bagi proyek-proyek terdahulu setelah berakhirnya Perpres. Oleh karena itu, tidak terdapat ketentuan formal mengenai pengecualian atau kelanjutan hak/komitmen bagi proyek yang sudah ada di luar ketentuan umum yang tercantum.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi