Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 02/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota madnya Datu II Pangkalpinang; 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang; 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Pengawasan/Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Perusahaan; 4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin/Mempelai dalam Kodya Pangkalpinang; 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Kota Pangkalpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat secara intensif dan terus-menerus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu, pengawasan/pemeriksaan hygiene sanitasi pada perusahaan, dan pemeriksaan penunjang diagnostik. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas/Puskesmas Pembantu.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Retribusi Pengawasan/Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Perusahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan/atau Pengawasan/Pemeriksaan Hygiene Sanitasi pada Perusahaan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan tarif yang berbeda untuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pengawasan/pemeriksaan hygiene sanitasi perusahaan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  6. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang: - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota madnya Datu II Pangkalpinang; - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang; - Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Pengawasan/Pemeriksaan Hygiene Sanitasi Perusahaan; - Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin/Mempelai dalam Kodya Pangkalpinang; - Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal retribusi tidak dibayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang atau Badan hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah);