Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.05/2011 · PMK No. 237/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak yang ditanggung pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan yang baru. Ketentuan yang diubah meliputi penghapusan beberapa sub-ketentuan dalam Pasal 2, penambahan ayat baru dalam Pasal 8, serta perubahan dalam Pasal 15, 17, dan 18. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan Pasal 18A yang menyatakan bahwa mekanisme baru ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011.

1. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011.

(-)