Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2001 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2001Tanggal Penetapan:31 Maret 2001
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku12 April 2001
Tanggal Penetapan31 Maret 2001
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2000; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2000. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 122.455.603.714,99 dan belanja sebesar Rp. 119.475.895.757,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.979.707.957,99. Urusan Kas dan Perhitungan mencatat pendapatan sebesar Rp 6.488.291.746,72 dan belanja sebesar Rp 7.016.791.545,71, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 528.499.798,00. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran dan urusan kas tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)