Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 21/2022 · Perda Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2022Tanggal Penetapan:29 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku29 November 2022
Tanggal Penetapan29 November 2022
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran diterbitkan dengan latar belakang bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam mengatasi adanya sejumlah pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang belum terselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran berkenaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelesaian Sisa Pekerjaan: Pekerjaan yang sumber dananya telah dialokasikan dalam Tahun Anggaran berkenaan harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan. Jika tidak terselesaikan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dengan batas waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
  2. Persyaratan Penyelesaian Sisa Pekerjaan: Penyedia Barang/Jasa harus mampu menyelesaikan pekerjaan, membuat surat pernyataan kesanggupan, dan pembayaran dapat dilakukan pada Tahun Anggaran Berikutnya.
  3. Penganggaran: Penganggaran penyelesaian sisa pekerjaan dibebankan pada DPPA Tahun Anggaran Berikutnya.
  4. Perubahan Kontrak: PPK melakukan perubahan Kontrak dengan mencantumkan sumber dana dalam DPPA Tahun Anggaran Berikutnya dan tidak menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
  5. Pembayaran: Pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan dibebankan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran Berikutnya sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan.
  6. Pemantauan dan Pelaporan: PA/KPA melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sisa pekerjaan dengan melibatkan Tim Teknis dan memberikan laporan kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal pekerjaan dapat diselesaikan dalam batas waktu 50 (lima puluh) hari kalender, Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan dokumen Kontrak. 2. PA/KPA dapat memutus Kontrak jika Penyedia Barang/Jasa dalam batas waktu 50 (lima puluh) hari kalender tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan, dan Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda maksimum 5% atas keterlambatan, jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi, dan dimasukkan dalam daftar hitam.