Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 3/2010 · Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2010Tanggal Penetapan:19 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2010
Tanggal Penetapan19 Agustus 2010
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 798.840.456.272,21 dan belanja daerah sebesar Rp. 809.128.186.196,91, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 10.287.729.924,70). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 84.420.938.781,04 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.704.146.414,64, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 79.716.792.366,40.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.880.057.991.848,92, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.418.861.823,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.835.639.130.025,76.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 59.420.938.781,04 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 69.429.062.441,70.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Malang kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)