Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 6/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pelayanan Publik Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara pelayanan publik kesehatan yang meliputi pemerintah pusat dan daerah, serta swasta.
  2. Ruang lingkup pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan lainnya) dan pelayanan kesehatan masyarakat (pelayanan kesehatan dasar wajib dan pengembangan/pilihan).
  3. Prioritas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, pesisir, kepulauan, serta bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
  4. Standar pelayanan kesehatan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar.
  5. Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga kesehatan, sarana dan perbekalan kesehatan, serta pembiayaan kesehatan. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10% dari APBD untuk kesehatan.
  6. Manajemen mutu dan informasi kesehatan, termasuk penetapan standar operasional prosedur (SOP) layanan dan penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah diakses.
  7. Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, termasuk penyusunan kebijakan, pengawasan, dan pemberian penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

1. Semua peraturan daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat, pasal 21, dan pasal 23 mulai berlaku pada tahun 2015. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) mulai berlaku pada tahun 2016.

Penyelenggara atau pelaksana pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan lisan dan tertulis. 2. Penurunan gaji. 3. Pembebasan dari jabatan. 4. Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS. 5. Pembekuan atau pencabutan izin.