Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 7/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
    • Dana Perimbangan berkurang, meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah, meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung berkurang, meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga.
    • Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pengembalian dana bergulir.
    • Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga menetapkan kriteria terkait dengan belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD, yang meliputi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, memiliki dampak signifikan terhadap anggaran, program pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)