di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja usaha dan cakupan layanan PDAM. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, serta menciptakan lapangan usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Jenis penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang, barang bergerak dan tidak bergerak, serta aset daerah yang dapat dinilai dengan uang. Penyertaan modal daerah dapat berbentuk penyertaan satu atau lebih aset daerah yang dapat menunjang kinerja usaha PDAM, yang dilakukan melalui kontrak atau kerjasama setelah dilakukan penilaian aset oleh panitia penaksir yang dibentuk oleh Bupati atau lembaga independen. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penyertaan modal ini merupakan penambahan modal dasar yang ditujukan untuk membiayai kegiatan investasi dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kinerja usaha PDAM, yang harus tertuang dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek PDAM, serta dianggarkan dalam APBD Kabupaten Majalengka. Direksi PDAM wajib menyusun Rencana Usaha berdasarkan hasil studi kelayakan usaha dan investasi, dan menyampaikan usulan penyertaan modal kepada Bupati dengan melampirkan saran pertimbangan Badan Pengawas.