Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 16/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud untuk menarik dan merangsang penanam modal, menciptakan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang kokoh dan sehat berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk itu, diperlukan pengembangan penanaman modal yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang mengembangkan penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Asas penanaman modal yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
  2. Sasaran penanaman modal meliputi berbagai sektor seperti lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan, pertambangan, perumahan, dan perhubungan.
  3. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan melalui sistem pelayanan satu pintu untuk percepatan penanaman modal.
  4. Kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal diberikan kepada penanam modal yang memenuhi asas dan sasaran penanaman modal daerah, serta yang membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  5. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, dan dukungan insentif lainnya.
  6. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan.
  7. Tata cara pengajuan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Pemerintah Daerah mendorong peran aktif dunia usaha dan masyarakat dalam penanaman modal serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  9. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal, serta pengendalian melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
  10. Penanam modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. c. permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.