Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2024 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2024Tanggal Penetapan:18 Maret 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku25 Maret 2024
Tanggal Penetapan18 Maret 2024
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pembangunan infrastruktur informasi geospasial (IG) di Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur IG yang dilaksanakan oleh Simpul Jaringan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai infrastruktur IG di Simpul Jaringan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Simpul Jaringan: Terdiri atas lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  2. Infrastruktur IG: Terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar DG dan IG, dan sumber daya manusia.
  3. Kebijakan: Meliputi penyelenggaraan jaringan IG, rencana kerja pemerintah atau daerah yang memuat penyelenggaraan IG, prosedur operasional standar, alokasi anggaran, dan proses manajemen kualitas DG dan IG. Kebijakan ditetapkan oleh Simpul Jaringan.
  4. Kelembagaan: Terdiri atas Produsen Data, Wali Data, dan forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data. Produsen Data dan Wali Data ditetapkan oleh Simpul Jaringan. Forum koordinasi diselenggarakan minimal sekali setahun.
  5. Teknologi: Meliputi perangkat keras dan lunak untuk pengumpulan, pengelolaan, dan pemutakhiran data spasial, geoportal yang terhubung dengan JIGN, aplikasi pemanfaatan DG dan IG, dan skema pengamanan DG dan IG.
  6. Standar DG dan IG: Meliputi format sistem informasi geografis dan siap cetak, pemutakhiran kontinu, metadata, dan penggunaan SRGI2013.
  7. Sumber Daya Manusia: Meliputi dukungan pegawai aparatur sipil negara dengan jabatan fungsional surveyor pemetaan, pengembangan kompetensi SDM, dan kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Simpul Jaringan.
  8. Evaluasi: Badan Informasi Geospasial melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan minimal sekali dalam dua tahun.
  9. Pembinaan: Badan Informasi Geospasial melaksanakan pembinaan melalui konsultasi, asistensi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau pemberian penghargaan.

(-)

(-)