Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah kewajiban daerah untuk melayani masyarakat dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya melalui pelayanan publik yang terpadu dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Pelayanan Publik: meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, ketenagakerjaan, perumahan, dan kesehatan.
  2. Pola Pelayanan: mencakup pola fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  3. Standar Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, termasuk komponen seperti dasar hukum, persyaratan, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan.
  4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Penyelenggara dan pelaksana harus meningkatkan pelayanan dengan memperhatikan komitmen, perubahan pola pikir, partisipasi pengguna, dan keterbukaan.
  5. Survei Kepuasan Masyarakat: Penyelenggara wajib melakukan survei kepuasan masyarakat.
  6. Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan.
  7. Sistem Informasi Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi pelayanan publik.
  8. Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Penyelenggara bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana.
  9. Pelayanan Akses Khusus: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan.
  10. Penyelenggara Pelayanan Publik: meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, dan Pemerintah Desa.
  11. Kerja Sama Pelayanan Publik: Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  12. Hak, Kewajiban, dan Larangan: mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta larangan bagi Penyelenggara dan pelaksana.
  13. Pengaduan Masyarakat: Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  14. Sistem Pelayanan Terpadu dan MPP: Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu dan MPP.
  15. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Penyelenggara dapat memanfaatkan teknologi informasi.
  16. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  17. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Setiap kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.