Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2010 - 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2010 - 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Wonogiri untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

RPJM Daerah memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

RPJM Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Wonogiri Tahun 2005-2025, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. Program pembangunan daerah periode 2010-2015 dilaksanakan sesuai dengan RPJM Daerah, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2010 – 2015. Bupati wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2015. 2. RPJM Daerah dapat diberlakukan sebagai RPJM Daerah transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum tersusunnya RPJM Daerah Tahun 2015 – 2020 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)