di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2010 - 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Wonogiri untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.
RPJM Daerah memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
RPJM Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Wonogiri Tahun 2005-2025, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. Program pembangunan daerah periode 2010-2015 dilaksanakan sesuai dengan RPJM Daerah, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2010 – 2015. Bupati wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.