Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 34/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 34/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015. UPT yang diatur meliputi berbagai balai dan loka yang bertanggung jawab langsung kepada direktorat terkait. Setiap UPT memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi jalan, dan pengembangan teknologi perumahan. Struktur organisasi UPT terdiri dari berbagai seksi dan subbagian yang mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administratif. Peraturan ini juga menetapkan lokasi dan wilayah kerja masing-masing UPT, serta mengatur eselonisasi jabatan dalam struktur organisasi.

(-)

(-)