Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2016 · Permenhan No. 34 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tata usaha negara terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan hukum terhadap aset negara dan memastikan kesiapan satuan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat guna mendukung pemenangan perkara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kuasa Hukum dan satuan kerja terkait dalam pelaksanaan pra-pemeriksaan dan pemeriksaan setempat, serta penetapan prosedur dan tahapan pelaksanaan pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Kuasa Hukum untuk melaksanakan pra-pemeriksaan dan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat, serta pengumpulan alat bukti dan penyiapan saksi.

(-)

(-)