Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Menteri-Menteri Dalam Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1967 · Keppres No. 182 Tahun 1967 · Keppres Nomor 182 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri-Menteri Dalam Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.171 tahun 1967. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 tahun 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia dalam Kabinet Ampera, yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden No.163 tahun 1966. Keputusan ini mengangkat tiga menteri baru, yaitu Menteri Agama, Menteri Perkebunan, dan Menteri Pertambangan. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Keputusan Presiden No.171 tahun 1967 dan ketetapan MPRS. Keputusan ini mulai berlaku sejak 11 Oktober 1967.

(-)

(-)