Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 13/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Oktober 2021
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021. APBD semula berjumlah Rp.2.595.743.292.040,00 bertambah menjadi Rp.2.756.972.748.266,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.455.776.292.040,00 berkurang menjadi Rp. 2.410.678.727.521,00. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Semula Rp. 2.595.743.292.040,00 bertambah menjadi Rp. 2.756.972.748.266,00. Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 346.294.020.745,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)