Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan prasarana, sarana, dan utilitas yang baik, serta menjamin keberlanjutan pengelolaannya melalui penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang yang membangun perumahan dan permukiman untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas, serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah (Pasal 6).
  2. Jenis prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah (Pasal 8).
  3. Jenis sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir (Pasal 9).
  4. Jenis utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum (Pasal 10).
  5. Pembentukan tim verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (Pasal 17).
  6. Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan (Pasal 21 dan 22).
  7. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain (Pasal 24).
  8. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (Pasal 26 dan 27).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang meliputi persyaratan umum, teknis, dan administrasi (Pasal 15 dan 16).

1. Prasarana, sarana, dan utilitas di perumahan dan permukiman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses penyerahan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Setiap orang yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman dan telah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.

1. Terhadap pelanggaran yang dilakukan setiap orang perseorangan atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan, penundaan persetujuan dokumen dan/atau perizinan, pembekuan izin kegiatan pelaksanaan pembangunan, pencabutan izin kegiatan pelaksanaan pembangunan, dan/atau denda administratif. 3. Sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas.