Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2024 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:6 April 2024
Hukum Administrasi NegaraPengawasan & Audit KelembagaanReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LokasiBadan Nasional Pengelola Perbatasan
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan06 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Settap BNPP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi melalui rangkaian sistematik aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja.

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat Settap, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Eselon II. Tanggung jawab penyelenggaraan berada pada Kepala Badan, pimpinan Unit Kerja Eselon I, dan pimpinan Unit Kerja Eselon II sesuai dengan lingkup kewenangannya. Komponen utama SAKIP meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi, tata cara penyusunan dokumen kinerja, serta kewajiban publikasi dokumen Renstra dan laporan kinerja pada laman resmi BNPP.

(-)

(-)