Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKampung Wisata
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Kampung Wisata. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan wilayah kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: Pembentukan Kampung Wisata yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya, serta harus memenuhi persyaratan teknis (aktivitas masyarakat berbasis CBT, potensi unggulan, pusat kegiatan masyarakat, konsep dan visi misi) dan administrasi (surat permohonan, susunan pengurus, profil, dan program kerja). Kelembagaan Kampung Wisata yang terdiri dari pembina (unsur Dinas Pariwisata, Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh budaya/lingkungan) dan pengurus harian (ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi). Pengurus harian harus memenuhi kriteria warga kelurahan setempat, cakap, memiliki wawasan kepariwisataan, jiwa kepemimpinan, semangat pengabdian, dan diterima masyarakat. Klasifikasi Kampung Wisata menjadi rintisan, berkembang, dan mandiri, yang didasarkan pada penilaian oleh Tim Penilai Akreditasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pariwisata. Forum Komunikasi Kampung Wisata sebagai sarana informasi, komunikasi, dan kerjasama antar pengelola Kampung Wisata. Pembinaan dan pengawasan oleh Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, meliputi peningkatan kualitas manajemen, wawasan dan keterampilan teknis, dukungan promosi, fasilitasi sarana dan prasarana, serta koordinasi dengan Forum Komunikasi Kampung Wisata. Pemberian penghargaan kepada pihak yang mengembangkan Kampung Wisata. Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengelolaan Kampung Wisata. Pendanaan yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah.

Pasal 34 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)