di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1999 · Keppres No. 53 Tahun 1999 · Keppres Nomor 53 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 sebagai hari libur nasional. Hal ini didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai hari pemungutan suara, yang bukan merupakan hari libur. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena itu, keputusan ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 7 Juni 1999, yang merupakan hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1999, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.