Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 29/2016 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Rincian tugas mencakup penyusunan program kerja, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di berbagai bidang seperti perencanaan, penganggaran, hukum, kerjasama, layanan informasi, dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan sistem riset dan pengembangan, harmonisasi program, kemitraan strategis, serta pengelolaan kekayaan intelektual.

(-)

(-)