Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 13/2004 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku30 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Juni 2004
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pajak reklame di Kabupaten Rokan Hilir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, melalui televisi, radio, warta harian, dan reklame lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditentukan berdasarkan nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. - **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian Pendapatan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.