Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas Bumi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.05/2018 · PMK No. 92/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas Bumi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang mencakup pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta layanan penunjang lainnya. Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi dibedakan berdasarkan peserta dari dalam negeri dan luar negeri, serta tingkat pelatihan. Selain itu, tarif layanan penunjang meliputi berbagai jasa seperti konsultansi, laboratorium, dan penggunaan fasilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum terkait.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)