Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1956 tentang Tambang Minyak Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 34/1956 · PP No. 34 Tahun 1956 · PP Nomor 34 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1956Tanggal Penetapan:26 Desember 1956
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambang Minyak Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1956
Tanggal Penetapan26 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 tentang Tambang Minyak Sumatera Utara merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan (1956) yang menetapkan dasar dan cara penyelenggaraan tambang minyak di wilayah yang dimaksud.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pembatalan atau penggantian peraturan pemerintah atau peraturan lain sebelumnya. Namun secara substansial peraturan ini berfungsi sebagai dasar pengaturan baru yang menggantikan praktik atau pengaturan informal/warisan masa pendudukan Belanda mengenai penyelenggaraan tambang minyak di Sumatera Utara, karena peraturan ini menyatakan penguasaan negara dan cara penyelenggaraan yang baru.

  • Hubungan Dengan Peraturan Lain: Peraturan ini mengacu pada dasar konstitusional (Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara) dan Undang‑Undang No. 13 Tahun 1956 yang berkenaan dengan pembatalan hubungan Indonesia–Nederland. Tidak ada ketentuan yang menyatakan perubahan terhadap peraturan-peraturan tertentu selain merujuk kepada peraturan pajak dan ketentuan pemberian hak pertambangan yang berlaku saat itu.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Pasal 5 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan demikian secara formal peraturan ini mulai berlaku sejak 26 Desember 1956 (dengan pengundangan 31 Desember 1956).

  • Catatan Kewaspadaan: Dokumen ini tidak memuat informasi mengenai pencabutan atau penggantian oleh peraturan setelahnya. Untuk menentukan status hukum terkini (apakah masih berlaku, telah dicabut, atau diubah oleh peraturan selanjutnya), perlu pengecekan terhadap peraturan yang lebih baru dan konsolidasi perundang‑undangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan keteraturan dalam penyelenggaraan Tambang Minyak Sumatera Utara dengan menetapkan dasar hukum dan cara penyelenggaraan yang jelas, karena sebelumnya penyelenggaraan dinilai belum berjalan tertib.

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menggantikan praktik yang tidak teratur dengan suatu pengaturan yang menegaskan penguasaan negara dan mekanisme pelaksanaan oleh badan hukum yang terorganisir.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pasal 1 menyatakan bahwa Tambang Minyak Sumatera Utara tetap dikuasai oleh Pemerintah — menegaskan hak penguasaan negara atas sumber daya tersebut.

    • Kewajiban Pemerintah / Menteri Perekonomian: Menteri Perekonomian diberi kewenangan untuk menjalankan penguasaan itu, melakukan pengawasan, memberikan instruksi dan petunjuk, serta membentuk badan hukum yang akan menyelenggarakan tambang (Pasal 1, Pasal 3).

    • Kewajiban Badan Hukum Penyelenggara: Badan hukum yang diberi penyelenggaraan harus memenuhi syarat-syarat pembayaran sesuai dengan hak pertambangan yang diberikan dan ketentuan peraturan pajak yang berlaku (Pasal 2).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penguasaan Negara atas Sumber Daya: Negara berperan sebagai pemegang penguasaan atas tambang minyak.

    • Delegasi Pengelolaan: Penyelenggaraan dapat didelegasikan kepada badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menjamin aspek teknis dan ekonomis.

    • Kepatuhan Fiskal dan Legal: Penyelenggaraan harus memenuhi persyaratan pembayaran yang berkaitan dengan hak pertambangan dan peraturan pajak.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penyerahan penyelenggaraan kepada badan hukum diatur secara normatif (Pasal 2), dengan ketentuan syarat pembayaran dan kepatuhan pajak sebagai syarat yang harus dipenuhi.

    • Menteri Perekonomian diberikan kuasa untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk membentuk badan hukum tersebut (Pasal 3).

    • Tidak terdapat prosedur teknis rinci dalam peraturan ini; peraturan ini menetapkan kerangka kewenangan dan persyaratan umum, sedangkan rincian pelaksanaan diharapkan diatur kemudian oleh tindakan administratif Menteri atau peraturan pelaksana lainnya.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Pasal 5 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dokumen menetapkan tanggal penetapan 26 Desember 1956 dan pengundangan pada 31 Desember 1956.

    • Implementasi substantif bergantung pada tindakan Menteri Perekonomian untuk membentuk badan hukum yang ditugaskan menyelenggarakan tambang (Pasal 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak mencantumkan ketentuan peralihan teknis yang rinci (mis. tenggat waktu, proses pengalihan kontrak, kompensasi) bagi badan atau pihak yang sebelumnya mengelola tambang.

    • Penjelasan pasal menyebutkan bahwa penyelenggaraan selama ini tidak tertib dan peraturan ini dimaksudkan untuk memberi dasar baru. Oleh karena itu, entitas yang sudah ada kemungkinan harus tunduk pada pengaturan baru, memenuhi syarat pembayaran dan ketentuan perpajakan, serta menyesuaikan statusnya apabila diminta oleh Pemerintah/Menteri.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau jangka waktu tertentu bagi entitas yang ada untuk mematuhi ketentuan baru.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian permanen atau transisi khusus bagi pihak yang sudah menjalankan usaha sebelum berlakunya peraturan ini.

    • Secara praktis, karena peraturan memberi kuasa kepada Menteri untuk membentuk badan hukum penyelenggara, penentuan perlakuan terhadap situasi eksisting akan bergantung pada tindakan administratif selanjutnya oleh Menteri atau peraturan pelaksana.

Tidak mengatur sanksi