Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 8/2024 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 8), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sungai Penuh untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah selama 20 tahun tersebut. RPJPD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Visi RPJPD Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045 adalah “Kota Sungai Penuh Bertakwa, Maju dan Berkelanjutan”. RPJPD terdiri dari 8 (delapan) Misi (agenda) pembangunan daerah. Pelaksanaan RPJPD Kota Sungai Penuh Tahun 2025–2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam RPJMD I Tahun 2025–2029, RPJMD II Tahun 2030–2034, RPJMD III Tahun 2035–2039, dan RPJMD IV Tahun 2040–2045. Wali Kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.

1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 8), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)