Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 2/2020 · Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, pengembangan potensi, dan produktivitas Lanjut Usia (Lansia) agar mereka dapat hidup berguna, berkualitas, dan mandiri. Peraturan ini mengakui pentingnya menghormati dan membahagiakan Lansia dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama, didukung oleh pelayanan dari masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Lansia yang meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pendampingan, kesehatan, kesempatan kerja, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta kemudahan layanan dan bantuan hukum.
  2. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada Lansia, terutama Lansia terlantar, melalui pembentukan Panti Wreda, Karang Wreda, partisipasi dalam perayaan hari Lansia Nasional, bantuan modal usaha, kegiatan edukasi, dan bantuan lainnya.
  3. Pembentukan kelembagaan dan koordinasi, termasuk pembentukan Karang Wreda di kelurahan sebagai wadah kegiatan Lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lansia yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan Lansia dan memberikan saran kepada Walikota dalam menyusun kebijakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peran mereka dalam membimbing dan memberikan keteladanan kepada generasi penerus.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.