di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 18/2013 · Permenkes No. 18 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) bagi Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan Politeknik Kesehatan sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, sehingga diperlukan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RBA. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA, serta penerapan Pola Anggaran Fleksibel. RBA harus memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran yang disusun berdasarkan Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian. Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan bottom up, dan harus mencakup seluruh program dan kegiatan, target kinerja, kondisi kinerja BLU, asumsi makro dan mikro, kebutuhan belanja, dan prakiraan biaya.