Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mandailing Natal Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 68/2019 · Permendagri No. 68 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Mandailing Natal Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan batas daerah dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda batas. Batas daerah dimulai dari TK.0 dan berlanjut hingga PBU 129, dengan koordinat yang ditentukan secara rinci. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/nagari atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)