di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 20/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan PT. LKM Kuningan agar memiliki daya saing tinggi dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham untuk menyehatkan dan mengoptimalkan kinerja PT. LKM Kuningan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terutama di pedesaan, serta memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Modal dasar PT. LKM Kuningan adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat paling banyak 40% dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan paling kurang 60%. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penyertaan modal daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun 2016 sebesar Rp.1.791.738.425,00 untuk pemenuhan kekurangan modal yang telah disetor. Penggunaan penyertaan modal daerah ini diperuntukkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dengan mengutamakan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di pedesaan.
PT. LKM Kuningan wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, PT. LKM Kuningan wajib menerapkan prinsip good corporate governance, meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat, dan melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT. LKM Kuningan paling sedikit 2 kali dalam satu tahun dan memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian tersebut.