Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku24 Maret 2025
Tanggal Penetapan24 Maret 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.528.646.813.009,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.619.533.279.824,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (90.886.466.815,00), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)