Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 3/2022 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2022Tanggal Penetapan:9 Juni 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku09 Juni 2022
Tanggal Penetapan09 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pangan Nasional bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan ini mengatur tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Jenis Naskah Dinas meliputi Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf), dan Naskah Dinas lainnya (sertifikat, piagam penghargaan).

Peraturan ini juga mengatur pembuatan Naskah Dinas yang harus ringkas, jelas, teliti, cermat, dan menggunakan bahasa Indonesia yang formal. Pengamanan Naskah Dinas meliputi klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas yang bersifat kebijakan berada pada Kepala Badan, sedangkan yang tidak bersifat kebijakan dapat dilimpahkan. Pengendalian Naskah Dinas meliputi Naskah Dinas masuk dan keluar, dengan tahapan penerimaan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.

(-)

(-)