Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Tujuannya adalah mewujudkan generasi anak yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Ketentuan substansial meliputi:
- Hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan hak perlindungan khusus.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta dalam pemenuhan hak anak.
- Cara pemenuhan hak anak melalui pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, penyediaan sistem informasi data anak, dan kerjasama dengan Forum Anak.
- Kewajiban orang tua dan keluarga dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana strategis, pemenuhan hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan Rumah Aman, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
- Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan hak anak secara terpadu dan sistematis.
- Pembentukan Gugus Tugas KLA untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.
- Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak oleh Bupati dan OPD terkait.