Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 1/2018 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaLogo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara. Logo BSSN terdiri atas elemen-elemen seperti bola dunia, Garuda Pancasila, cabai rawit, pena bulu paksi, tulisan BSSN, dan angka biner, yang masing-masing memiliki makna filosofis terkait peran BSSN dalam keamanan siber dan persandian. Warna biru dan kuning keemasan pada logo juga memiliki arti tersendiri. Logo digunakan untuk berbagai keperluan seperti tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, dan naskah dinas. Bendera BSSN berwarna dasar kuning dengan logo di tengahnya dan digunakan dalam acara kedinasan. Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara masih diperbolehkan hingga penataan organisasi BSSN selesai.

1. Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara tetap dapat digunakan sampai dengan selesainya penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara.

(-)