Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Juga dikenal sebagai: UU 7/1994 · UU No. 7 Tahun 1994 · UU Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 1994
Pertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & Telekomunikasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan kerjasama internasional dan memperkuat sistem perdagangan internasional yang terbuka dan adil. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur serta meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan persetujuan yang mencakup pengaturan perdagangan barang dan jasa, aspek dagang dari hak atas kekayaan intelektual, dan kebijakan investasi terkait perdagangan. Persetujuan ini juga menetapkan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang akan mengawasi pelaksanaan persetujuan dan menyelesaikan sengketa dagang. Indonesia, sebagai negara peserta, diharapkan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan persetujuan ini.

(-)

(-)