Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 8/2018 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan visi dan misi ANRI dengan pimpinan tinggi yang profesional, berkualitas, dan kompeten.

Peraturan ini mengatur pengisian JPT Madya dan JPT Pratama melalui mutasi, yang harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Syarat pengisian JPT melalui mutasi meliputi klasifikasi jabatan yang sejenis, pemenuhan standar kompetensi, dan masa jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Proses pengisian JPT melalui mutasi meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyampaian rekomendasi. Tahap persiapan melibatkan pembentukan panitia yang terdiri dari unsur JPT Utama ANRI, JPT Madya dari instansi lain, JPT Madya ANRI, dan akademisi/pakar. Tahap pelaksanaan meliputi uji kompetensi melalui penyusunan makalah, presentasi makalah, dan wawancara. Peserta harus memenuhi nilai minimal 86 pada setiap tahapan uji kompetensi. Panitia kemudian menyampaikan hasil uji kompetensi dalam bentuk rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya menyerahkan hasil rekomendasi pengisian JPT Madya kepada Presiden.

(-)

(-)